PEMBELAJARAN
DARING SEBAGAI PENERAPAN KURIKULUM DARURAT DI MASA PANDEMI COVID-19
Amin Nur Rohman
Universitas Negeri Yogyakarta,
Indonesia
Jl. Colombo Yogyakarta No.1,
Karang Malang, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta 55281
*Email:
aminnur.2021@student.uny.ac.id
Abstrak
Kurikulum darurat
(dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan
dari kurikulum nasional.Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan
kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat
berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan
pembelajaran di tingkat selanjutnya.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus.Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat
menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta
didik.Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat
strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Kurikulum dapat diartikan
seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk menggunakan aktivitas belajar
mengajar. kurikulum pada dasarnya acuan yang dipakai sekolah dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran praktis mengalami berbagai kendala, salah satunya yaitu
pandemi covid-19.
Kata kunci : kurikulum
darurat, pembelajaran, pendemi
Abstract
The
emergency curriculum (under special conditions) prepared by the Ministry of
Education and Culture is a simplification of the national curriculum. In the
curriculum, basic competencies are reduced for each subject so that teachers
and students can focus on essential competencies and prerequisite competencies
for continuing learning at the next level. The Ministry of Education and
Culture (Kemendikbud) issued the Decree of the Minister of Education and
Culture of the Republic of Indonesia Number 719/P/2020 concerning Guidelines
for Curriculum Implementation in Education Units in Special Conditions.
Educational units in special conditions can use a curriculum that is in
accordance with the learning needs of students. The curriculum as an
educational design has a very strategic position in all aspects of educational
activities. Curriculum can be defined as a set or system of plans and
arrangements regarding the content and learning materials and the methods used
as guidelines for using teaching and learning activities. The curriculum is
basically a reference used by schools in carrying out practical learning
activities experiencing various obstacles, one of which is the COVID-19
pandemic.
Keywords: emergency
curriculum, learning, pandemic
PENDAHULUAN
Pelaksanaan
kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi
satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik.Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan
pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional menggunakan kurikulum
darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.“Semua jenjang
pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum
tersebut,” terang Mendikbud. “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta,
Jumat (07/08).
Kurikulum
darurat covid-19 dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik.Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi
khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.Kurikulum darurat (dalam kondisi
khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum
nasional.Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi
esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat
selanjutnya. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk
Sekolah yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan
mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan
peserta didik. Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak
dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas
maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.
Perubahan cara pembelajaran pada sistem pendidikan mengharuskan kepala sekolah
agar meningkatkan kinerjanya terutama pada pelaksanaan kurikulum darurat
covid-19 agar pelaksanaan pembelajaran dapat di laksanakan dengan baik oleh
guru dan siswa, kepala sekolah harus meningkatkan kinerjanya agar guru dan
siswa tidak gagap dalam melaksanakan perubahan kurikulum secara mendadak
Dalam
proses pembelajaran melibatkan kegiatan belajar dan mengajar yang dapat
menentukan keberhasilan siswa serta untuk mencapai tujuan pendidikan. Belajar
merupakan suatu perubahan perilaku yang terjadi pada individu, yang sebelumnya
tidak bisa menjadi bisa atau mahir.Marquis & Hilgard (dalam Suyono &
Hariyanto, 2016: 12) menyatakan bahwa “belajar merupakan suatu proses mencari
ilmu yang terjadi dalam diri seseorang melalui pelatihan, pembelajaran, dan
lain-lain sehingga terjadi perubahan dalam diri”. Pada dasarnya belajar
merupakan sebuah proses pembelajaran seperti yang dijelaskan Pane & Darwis
Dasopang (2017: 338) mengenai proses pembelajaran, menurutnya proses
pembelajaran adalah “suatu sistem yang melibatkan satu kesatuan komponen yang
saling berkaitan dan saling berinteraksi untuk mencapai suatu hasil yang
diharapkan secara optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan”. Manfaat
yang dapat diambil dalam pembelajaran menurut (Suyono & Hariyanto (2016:
15) yaitu memperoleh pengetahuan yang dikembangkan melalui pengalaman yang
dikembangkan melalui saling berbagi, sehingga memberikan keuntungan bagi yang
lain.
Pada
sekolah yang berada pada wilayah dengan persebaran Covid-19 Tinggi (zona
kuning, zona orange, dan zona merah), pemerintah belum mengizinkan sekolah
melaksanakan kegiatan tatap muka secara langsung. Sekolah dapat menerapkan
sistem pembelajaran daring, yakni model pembelajaran berbasis internet dan
Learning Management System (LMS) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi
pembelajaran daring seperti zoom, gmeet, dan lain-lain. Dengan kondisi ini,
pemanfaatan smartphone ataupun jenis teknologi lain semakin meningkat sebagai
tools untuk mendukung keterlaksanaan proses pembelajaran (Al-Maroof &
Al-Emran, 2018; Denny Pratama et al., 2020). Di samping itu, sekolah juga bisa
memanfaatkan modul ataupun bahan ajar yang dapat mereka temukan di lingkungan
sekitar mereka untuk menunjang pembelajaran dengan sistem luring.
METODE
Dalam
penulisan artikel ini menggunakan metode studi literature review atau liberary
research, yaitu mengkaji dari hasil berbagai penelitian dan mengumpulkan
data-data dari referensi artikel terkait konsep pembelajaran secara daring yang
sesuai dengan penerapan kurikulum darurat di masa pandemic covid-19
Dalam
penelitian ini, dilakukan dengan pencarian dokumen dengan menggunakan bantuan
mesin pencari data google schoolar. Dalam artikel ini terdapat 5 artikel yang sesuaidengan judul.
PEMBAHASAN
Kebijakan
belajar dari rumah melalui jaringan internet sebagai alternatif pencegahan
penyebaran corona virus disease (COVID-19) menimbulkan tantangan baru bagi
guru.. Guru-guru sebisa mungkin menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran pada
kurikulum darurat COVID-19 agar proses pembelajaran tetap terlaksana walaupun
pembelajaran dilakukan secara online. Ruang belajar dipindahkan di rumah,
siswa-siswi Madrasah harus menyadari dan merasa bahwa mereka sedang belajar.
Pembelajaran dilakukan dengan menggunakan berbagai macam aplikasi seperti ruang
guru, class room, zoom, google doc, google form, maupun melalui grup whatsapp.
a. Proses
Pembelajaran Daring
Pembelajaran
daring, dalam penerapannya, sangat bergantung pada koneksi internet dan
ketersediaan media berbasis online sebagai sarana pembelajaran. Namun demikian,
desain pembelajaran yang diimplementasikan secara daring tetap harus
memperhatikan kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik, mengingat
pembelajaran memiliki sifat yang sangat kompleks karena melibatkan aspek
pedagogis, psikologis, dan didaktis secara bersamaan (Syarifudin, 2020). Selain
itu, penting sekali bagi guru juga memerhatikan gaya belajar, fleksibilitas,
dan pengalaman belajar peserta didik (Oktavian & Aldya, 2020).
Sistem
pembelajaran daring memberikan dua sisi yang berlawanan. Di sisi lain membantu
lembaga pendidikan untuk tetap dapat melaksanakan proses belajar mengajar
sampai pandemi ini berakhir, sisi lainnya justeru mendorong kesenjangan capaian
pembelajaran siswa, terlebih lagi guru tidak memberikan materi pembelajaran
melainkan hanya memberikan penugasan. Padahal, peran guru dalam pembelajaran
daring sangat penting dalam menyiapkan materi pembelajaran yang diturunkan dari
Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam kurikulum. Dengan memerhatikan Kurikulum
Tanggap Darurat yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi covid-19 ini,
idealnya guru harus mampu melakukan adaptasi pembelajaran yang berfokus pada
kompetensi esensial dan kompetensi pra syarat untuk kelanjutan pembelajaran
sebagaimana tertuang dalam kebijakan Kurikulum Darurat (Arifin & Sukati,
2020).
b. Media
Penunjang Pembelajaran Daring
Ada
beberapa aplikasi yang dapat digunakan guru untuk menunjang keterlaksanaan
proses pembelajaran daring, misalnya whatsapp, zoom, edmodo, dan lain-lain.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai platform digital untuk mendorong
efektivitas pembelajaran daring diantaranya rumah belajar, meja kita, kelas
pintar, Microsoft Office 365, sekolahmu, dan beberapa aplikasi digital lainnya
.
c. Minat
Siswa dalam Pembelajaran Daring
Model
pembelajaran daring dapat dilakukan dan diakses siswa dengan sistem synchronous
maupun asynchronous. Pembelajaran daring secara synchronous melibatkan siswa
belajar bersama dengan guru dan teman-temannya secara bersama-sama pada waktu
yang sama melalui platform media digital. Sedangkan pembelajaran dengan cara
asynchronous merupakan layanan pembelajaran daring dengan pola komunikasi tidak
langsung, yang memungkinkan siswa mempelajari materi sendiri di luar waktu
tatap muka secara online, misalnya menggunakan email, youtube, dan media lain
yang sejenis (Chen et al., 2020).Namun dengan melihat kondisi dan kesiapan
sistem pendukung pembelajaran online yang ada, guru cenderung melaksanakan
pembelajaran daring secara a synchronous dengan durasi waktu pembelajaran yang lebih
lama daripada kelas reguler biasanya karena siswa dapat mengakses tugas atau
sumber belajar tidak hanya pada jam pelajaran. Sementara pembelajaran daring
secara synchronous lebih jarang digunakan mengingat keterbatasan-keterbatasan
yang dimiliki siswa dalam mengakses jaringan internet dan keterbatasan
kepemilikan gadget ataupun perangkat digital lainnya.
Kondisi
tersebut berdampak pada semakin tingginya alokasi waktu belajar siswa dan
semakin meningkatkan beban belajar siswa. Bahkan guru cenderung memberikan
penugasan saja karena pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan cara
asynchronous sehingga siswa tidak memiliki kesempatan untuk mendiskusikan
materi bersama dengan guru. Oleh karena itu, dalam hasil penelitian lain
direkomendasikan bahwa pembelajaran secara daring sebaiknya menggunakan pola
synchronous dan asynchronous secara seimbang, bahkan pembelajaran daring yang
bersifat synchronous diwajibkan untuk mendorong interaksi partisipatif antar
siswa (Guo, 2020).
Pembelajaran
daring secara synchronous dengan demikian akan meminimalisir keterbatasan
belajar yang dirasakan siswa selama pandemi covid-19 dan mengurangi beban
belajar siswa yang cukup tinggi selama sekolah tutup. Di samping itu,
pembelajaran daring secara synchronous menjaga mood siswa untuk belajar karena
mereka dapat tetap terhubung dan membangun dialog interaktif dengan guru-guru
dan teman-temannya selama pembelajaran. Terlebih lagi, siswa sebenarnya lebih
senang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka langsung (offline).
Mayoritas
siswa yang menyatakan bahwa mereka lebih menyukai pembelajaran secara offline
dikarenakan mereka merasa bahwa pembelajaran online kurang kondusif karena
siswa lebih banyak mengerjakan penugasan sementara materi pembelajaran tidak
sepenuhnya disampaikan oleh guru. Hal ini berdampak pada capaian ketuntasan
belajar siswa. Selain itu, banyak siswa yang menganggap bahwa sekolah merupakan
lingkungan yang menyenangkan bagi mereka untuk bertemu, bermain, berinteraksi,
dan saling berbagi informasi dengan teman-temannya.
d. Hambatan
Pelaksanaan Pembelajaran Daring
Dalam
Pelaksanaannya, pembelajaran daring ini membutuhkan fasilitas yang mendukung
keterlaksanaan pembelajaran ini secara efektif, seperti smartphone, laptop atau
tablet dan juga kuota internet untuk mengakses informasi kapanpun dan dimanapun
(Sette-De-Souza, 2020). Melalui media-media tersebut, pelaksanaan pembelajaran
di masa pandemi Covid-19 tetap dapat dilaksanakan meskipun masih ada hal-hal
yang perlu disempurnakan sehingga menghambat proses pembelajaran. Berbagai
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembelajaran daring di antaranya:
1.
Tidak
semua siswa dapat mengakses pembelajaran berbasis online karena akses sinyal
yang tidak lancar. Terlebih lagi, bagi peserta didik yang tinggal di daerah
agak terpencil, kendala utamanya adalah koneksi jaringan internet.
2.
Tidak
semua siswa memiliki perangkat media smartphone, tablet, dan yang sejenis.
Keterbatasan fasilitas ini, tentu, sangat menghambat proses pembelajaran
terutama ketika daring dilaksanakan secara. Keterbatasan fasilitas ini, tentu,
sangat menghambat proses pembelajaran terutama ketika daring dilaksanakan
secara synchronous (guru dan siswa bertemu secara online pada waktu yang sama).
3.
Guru
lebih banyak memberikan penugasan daripada menyampaikan materi sehingga secara
tidak langsung mempengaruhi daya serap peserta didik. Sebagian besar siswa
menyampaikan bahwa mereka tidak menyukai pembelajaran dilaksanakan secara
daring dengan alasan bahwa pembelajaran tidak cukup kondusif. Karena beberapa
guru hanya memberikan tugas saja, materi tidak sepenuhnya tersampaikan. Mereka
merasa bahwa ketika sistem pembelajaran diganti dengan pembelajaran daring,
pengetahuan yang didapatkan oleh peserta didik tidak cukup banyak dan sulit
untuk memahami materi. Selain itu banyak siswa yang menganggap bahwa sekolah
adalah kegiatan yang sangat menyenangkan ketika dilaksanakan di lingkungan
sekolah. Mereka bisa berinteraksi satu sama lain, antar sesama teman.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Kurikulum pada masa pandemi
covid-19 dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik. Berbagai hambatan yang dialami dalam pembelajaran secara daring,
dapat dipetakan menjadi tiga hal yakni kendala terkait kelancaran sinyal
jaringan internet dan aksesibilitas kebutuhan paket data, kurangnya fasilitas
perangkat penunjang pembelajaran seperti smartphone, gawai, dan lain-lain, dan
yang ke tiga adalah pembelajaran yang sifatnya hanya penugasan sehingga terjadi
kesenjangan capaian hasil belajar siswa.
Kurikulum
pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi
sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
siswa. Satuan pendidikan diberi ruang yang luas untuk mendesain struktur
kurikulum, kegiatan pembelajaran, dan media pembelajaran dengan tetap
berorientasi pada pengembangan pengetahuan, pengauatan karakter, dan
peningkatan keterampilan dengan berangkat pada regulasi dan protokol kesehatan.
Pembelajaran
daring saat pandemi lebih aman dilaksanakan dibandingkan dengan pembelajaran
tatap muka secara langsung. Bagaimanapun, pembelajaran tetap harus menghasilkan
output sesuai dengan tujuan pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Noor
Anisa Nabila Pembelajaran Daring Di Era
Covid-19 Blood Learning In The Era Of Covid-19Volume 1 Nomor 1, November
2020
Hilna
Putria, Luthfi Hamdani Maula, Din Azwar Uswatun Analisis Proses Pembelajaran Dalam Jaringan (DARING) Masa Pandemi COVID-19
Volume 4 Nomor 4 Tahun 2020 Halm. 861 - 872
Rikhatul
Wardah, Hernik Farisia Pembelajaran
Daring pada Masa Pandemi Covid-19: Implementasinya pada SekolahMenengah Pertama
Volume 3 Nomor 4 Tahun 2021 Halm 2008 - 2017
Riyana,
C. (2019). Produksi Bahan Pembelajaran
Berbasis Online. Universitas Terbuka.
Sari,
P (2015), Motivasi belajardengan
Menggunakan E-Learning. Jurnal Ummul Quro, 6 (2), 20-35. http://ejournal.kopertasi4.or.id/index.php/qura/issue/view/531
Hadisi,
L., & Muna, W. (2015). Pengelolaan
Teknologi Informasi dalam Menciptakan Model Inovasi Pembelajaran (E-Learning).
Jurnal Al-Ta’dib, 8(1), 117–140. https://doi.org/10.31332/ATDB.V8I1.396
Kemendikbud.https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/08/kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat-pada-satuan-pendidikan-dalam-kondisi-khusus
Kompas.com.https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/10/060400465/mengenal-apa-itu-kurikulum-darurat-bagaimana-penerapannya-serta-dampaknya-
Tidak ada komentar: